Advokad Joda Desak Polres Karawang Dapat Segera Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Advokad Joko S Dawoed, S.H [doc.klise]

Ditegaskan bahwa kinerja wartawan, sambungnya, dalam tugas jurnalistiknya jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila dalam pemberitaan ada yang dirugikan disediakan ruang hak jawab dan bukan main hakim sendiri apa lagi sampai menganiaya,” tegas Joda.

Joda menjelaskan bahwa seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga wartawan selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang yang memenuhi kode etik Jurnalistik 5W 1H dan coverboxset.

“Iah wartawan mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,” terang Joda.

Dan ia pun dari LKBH Hipakad’63 akan terus memonitor kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang.

“Menurut informasi yang saya terima berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek Rengasdengklok ke Polres Karawang dan sedang dalam proses. Dan saya yakin Kapolres Karawang akan mengusut sampai tuntas atas peristiwa tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi kekerasan atas kinerja wartawan dilapangan,” tutup Joda.

Penulis: CrEditor: Red