KLISE, KOTA BEKASI – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Bekasi memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib.
Tugas ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi mengatakan, Badan Kehormatan akan bekerja berdasarkan pengaduan atau laporan yang masuk, baik itu dari pimpinan DPRD, sesama anggota DPRD, maupun keluarga terkait dan juga masyarakat.
“Alhamdulillah, saya selaku Ketua Badan Kehormatan belum ada laporan berkaitan dengan, baik itu etika ataupun persoalan-persoalan di DPRD Kota Bekasi,” Bang Agus.
Dirinya dan anggota BK sudah menemui Ketua DPRD Kota Bekasi, guna menjalankan amanah ini dengan baik, dan bersinergi dengan teman-teman Komisi dan Fraksi.
“Saya fokus di periode saya ini yang dimulai tahun ini 2024, Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk dan mudah – mudahan tidak ada,” ujarnya.
Kendati, sebagai sesama anggota Dewan saling mengingatkan terkait dengan etika, baik di ranah pribadi ataupun jika ditengah masyarakat agar marwah sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi menjadi baik. [ADV]