Sementara Lurah Pedurenan menanyatakan masih akan mendalami hal ini karena masih baru dan semua keputusan yang terjadi sebelumnya merupakan tindakan lurah terdahulu.
“Saya baru di sini dan saya harus mengkoordinasikan dengan camat terlebih dahulu. Untuk SKT kami pihak kelurahan tidak bisa mengeluarkan karena memang bukan kami yang berhak mengeluarkannya,” ujar Haryati Marina, Lurah Pedurenan.
Haryati menambahkan perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait posisi dan kebenaran luas tanah yang dimaksud, termasuk silsilah dari tanah dan kepemilikan hingga saat ini. ***
