KLISE, KAB. BEKASI – Pilkada adalah salah satu Pesta Demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan Masyarakat disetiap Daerah, dimana penentuan 5 Tahun kehidupan masyarakat bergantung pada hasil pemilihan calon kepala daerahnya.
Moh. Hendri, S.T aktivis Lingkungan AMPHIBI Bekasi-Raya menyayangkan ternyata adanya calon kepala daerah yang sampai hari ini tidak memperhatikan kepentingan Lingkungan kehidupan dimasyarakat, banyaknya sepanduk Calon No.02 BN. holik dan Faisal terpampang jelas dan banyak yang beredar merusak Lingkungan Hidup.
“Banyak sekali kita temukan Spanduk atas Nama BN.Holik dengan No. Urut 02 yang bertebaran dipaku di pohon-pohon, ini sangat disayangkan, dimana calon kepala daerah tidak sama sekali memperhatikan Kesehatan Lingkungannya sendiri. Tutur Hendri kepada awak media, Rabu (9/10/2024)
Lanjut Hendri menyampaikan bahwa, dalam PERDA Nomor. 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum, Pada Pasal 20 poin a, disitu sudah di tentukan tentang penertiban dalam pemasangan apapun bentuk iklan dipohon.
“Ini kan sudah sangat jelas, dalam PERDA pun ada peraturan itu, dimana pemasangan iklan apapun itu tidak boleh dipohon, apalagi sampai mengikat dengan kawat bahkan memaku pohon, ini bukan masalah politik atau apapun itu, saya hanya kasihan terhadap kondisi lingkungan yang tidak diperhatikan oleh calon kepala daerah tersebut,” ungkap Hendri.
Begitu pun Peraturan tentang Pemilu, dimana diatur didalamnya terkait regulasi pemasangan alat kampanye salah satunya adalah baliho peserta Pemilu.
“Dalam peraturan Pemilu tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 juga sudah dijelaskan bahwa memasang Alat peraga dipohon itu sangat tidak dibenarkan, dan itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah,” Tegas Hendri.
Moh. Hendri menyeruhkan Kepada Masyarakat untuk jeli dalam Memeilih kepala daerah yang baik bukan merusak lingkungan, juga ia tegaskan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mungkin membersihkan Baliho dan Sepanduk Calon kepala daerah yang melanggar aturan daerah, dan Menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Calon kepala daerah yang melanggar aturan undang-undang pemilihan yang sudah ada.
