Apresiasi Kebijakan PPKM, Puskappi: Presiden Perlu Reshuffle Menteri Kinerja Buruk Minim Kontribusi

[doc.net]

KLISENEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah indonesia kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 24 hingga 30 agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata presiden dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Selasa (24/08/2021).

BACA JUGA : 300 Peserta, Polsek Bantar Gebang Gelar Gerai Vaksin Tahap II

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa PPKM akan tetap menjadi hal penting mengenai penanganan selama masih ada Covid-19 di Indonesia.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” ujar Menko marinvest dalam keterangannya.

Penulis: YessiEditor: Red










Exit mobile version