ARB Serahkan Dokumen ke Kejagung RI, Dugaan Tipikor di Tiga Instansi Pemkot Bekasi

DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Kota Bekasi mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. [doc.klise]

KLISE.NEWS, JAKARTA – DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Kota Bekasi mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (6/4/2022) sore. Kedatangan Ketua DPC ARB Kota Bekasi, Rinto bersama Sekjen DPP ARB, Steven untuk melaporkan sekaligus memberi data dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Ketua DPC ARB Kota Bekasi, Rinto mengungkapkan, pihaknya mendatangi Kejagung untuk memberikan bukti tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Kota Bekasi, mereka enggan melaporkan kepada lembaga hukum di Kota Bekasi karena krisis kepercayaan.

“Kami ke sini untuk memberikan surat beserta dokumen hasil kajian dan data pendukung terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Kami enggan untuk melaporkan hal ini kepada lembaga hukum yang ada di Kota Bekasi mengingat telah hilangnya kepercayaan kami,” tegas Rinto.

Surat dan dokumen ARB, sambung Rinto, diterima langsung oleh staff pada bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung RI dan akan segera disampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung.

Penulis: JellyEditor: Redaksi










Exit mobile version