KLISE, KOTA BEKASI – Terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar menjadi kontrovesi belakangan ini. Sebab, hal itu dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan siswa atau usia remaja.
Komisi DPRD Kota Bekasi turut menyoroti kebijakan baru dari pemerintah tersebut. Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifudaullah, kebijakan baru tersebut sangat membahayakan. Pihaknya akan meminta evaluasi tersebut.
“Untuk hal tersebut, nanti bisa kita kaji dengan dinas terkait, yakni dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Bagaimana urgensinya nanti di Bekasi seperti apa kita belum tau,” kata ustadz Saifudaullah kepada Klise, (21/8/2024).
Jika PP 28 tahun 2024 tersebut sampai di Kota Bekasi, maka dirinya segera memanggil Dinas Kesehatan Kota Bekasi prihal persepsi penyampaian dan edukasinya.
“Otomatis kita akan panggil, sejauh mana persepsi dinas kesehatan memahami hal tersebut, karena itu dalam rangka pembelajaran. Tapi, edukasi kan harus jelas persepsi yang ditangkap kan akhirnya jadi liar, seolah-olah jadi sex bebas. Perlu adanya pemahaman yang sama, karena ketika itu diberikan, apa manfaat dan tujuannya pun harus jelas,” paparnya
Hingga saat ini, dirinya mengaku bahwa DPRD Kota Bekasi sendiri belum menerima draf pemahaman PP 28 tahun 2024 di Kota Bekasi.
“Kita kan belum dapet sosialiasinya dan pemahaman, intinya DPRD akan menyikapi dalam hal ini meminta dinas terkait dalam implementasi PP 28 tahun 2024 di Kota Bekasi, karena otomatis kita juga harus bisa mengantisipasi, jangan sampai pemahamannya terlalu liar, seolah-olah diberikan gratis dipegang kemana-mana bahaya kan, satu sisi dalam pencegahan, dan satu sisi dalam rangka edukasi,” tutupnya.***