Bekasi Selatan Gelar Operasi Yustisi, 29 Orang Pelanggar Prokes Disidang

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kamis (8/07/2021).

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Jajaran tiga pilar Kota Bekasi menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi wilayah Bekasi Selatan. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, Kejari Kota Bekasi dan Kodim 0507/Bks terjun langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP. Hery Purnomo.

Petugas melakukan patroli dan sidak di beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Perkantoran juga tidak luput dari sidak petugas tiga pilar yang berada di sepanjang jalan K.H. Noer Alie, Kalimalang, Kota Bekasi pada Kamis (08/07).

BACA JUGA : TNI & POLRI Bersinergi Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif di Tengah Pandemi

Asik Ngopi Beberapa Warga Terkena Razia PPKM

Petugas masih mendapati warga yang asik nongkrong di warung kopi pinggir jalan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan untuk didata dan disidang. Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menjaring 29 orang pelanggar Prokes. Mereka langsung di bawa ke kantor Kecamatan Bekasi Selatan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi yang ikut memantau jalannya sidang menuturkan bahwa operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat dilakukan bersama tiga pilar, menyasar kerumunan dengan tindakan tipiring.

“Di lapangan kita melakukan penertiban kemudian penindakan dan di bawa ke tindak pidana ringan (tipiring) pada siang hari ini, ada yang tidak pakai masker, ada yang berkerumun, dan ada juga tempat makan yang melayani makan di tempat,” kata Kapolres.

Penulis: MameEditor: Yessi