Bekasi Selatan Gelar Operasi Yustisi, 29 Orang Pelanggar Prokes Disidang

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kamis (8/07/2021).

Ia berharap dengan penindakan sidang tipiring tersebut warga masyarakat akan lebih patuh dengan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat dan akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Harapan kami dengan dilaksanakannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku pada PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Terkait dengan minimnya sosialisasi ppkm darurat, unsur Forkopimda telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Namun, masyarakat yang tidak tahu perkembangan ppkm darurat menjadikan hal tersebut dirasakan minim informasi.

BACA JUGA : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di SUGBK

“Mungkin karena memang wilayah yang luas kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor terkait dengan perkembangan ppkm darurat ini sehingga masyarakat masih abai terhadap aturan yang berlaku,” kata Kapolres.

Sanksi yang dikenakan ialah Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 saksi denda maksimal hingga 300 ribu rupiah. Selain denda, sanksi sosial pun diterapkan sebagai pilihan jika pelanggar tidak sanggup membayar denda.

Kami harapkan masyarakat dapat menahan diri kegiatan tetap di rumah sampai dengan nanti tanggal 20 trend nya turun.

Penulis: MameEditor: Yessi