Belum Kantongi IMB, POM Mini di Mustikajaya Disegel

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Bersama Intansi Lainnya Mensegel POM Mini di Mustikajaya. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Toko indostation dan POM mini milik PT. Indomobil Prima Energi yang berada di Jalan Macem RT 002 RW 004 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi disegel oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi lantaran tidak mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan). Jum’at (24/09/2021).

Penangung jawab kegiatan tersebut, Beni Tarmuji selaku Kasi Penindakan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Apel penyegelan dipimpin oleh Waka Polsek Bantargebang, AKP Fatholi Modani. SE, yang telah di ikut sertakan terdiri dari LK51 4 Parsonil, Polri 15 personil, Pol PP : 10 personil, Dishub 4 personil, Dinas Tata Ruang 10 personil, Kecamatan Mustikajaya 5 personil, Kelurahan Padurenan 3 Personil.

BACA JUGA : Bangunan Tower tidak Berizin Disegel Distaru

Dilokasi kegiatan, pembacaaan surat perintah tugas penyegelan oleh Resma Delli, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi dan pemasangan plang segel oleh petugas Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Hal itu Wakapolsek Bantargebang AKP Fatholi Modani. SE, mengatakan terima kasih atas kehadiran dari rekan-rekan pada apel pelaksanaan kegiatan pengamanan penyegelan bangunan toko Indostation dan POM mini milik PT. Indomobil Prima Energi.

“Kami dari TNI dan Polri hanya sebagai pengamanan kegiatan, untuk pelaksana kegiatan penyegelan dari Dinas tata ruang Kota Bekasi yang di pimpin oleh Beni Tarmuji, Agar rekan-rekan tidak meninggalkan lokasi sebelum giat penyegelan selesai dilakasanakan,” kata Fatholi.

Dijelaskannya, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi karena bangunan toko Indostation dan Pom mini milik PT. Indomobil Prima Energi karena tidak memiliki IMB. Selama Kegiatan berlangsung situasi aman dan Kondusif.

Penulis: Suhadi/UciEditor: Red










Exit mobile version