Daerah  

Belum Terdaftar di DPT?, Begini Kata Ketua PPK Kecamatan Bekasi Utara

Kirab Pemilu Damai PPK bersama Stakeholder Bekasi Utara. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara sebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 245.075 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekarang. “Untuk pemilih Laki-laki sebanyak 121.250 orang, sedangkan untuk pemilih Perempuan sebanyak 123.825 orang,” kata Ketua PPK Kecamatan Bekasi Utara, Niki Dwi Andika Gumay, Selasa (21/11/2023).

Dari DPT 245.075 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi, kata Niki Gumay, Kecamatan Kota Bekasi mendapatkan 970 TPS yang tersebar di enam Kelurahan. “Kelurahan Harapan Baru 78 TPS, Harapan Jaya 234 TPS, Kaliabang Tengah 274 TPS, Margamulya 69 TPS, Perwira 112 TPS, Teluk Pucung 203 TPS,” paparnya.

Menurut Niki Gumay, TPS yang berada di Kecamatan Bekasi Utara adalah TPS gemuk yang ada di Kota Bekasi. “Ya, TPS Bekasi Utara merupakan terbanyak se-Kota Bekasi,” imbuhnya.

Kendati DPT Kecamatan Bekasi Utara sudah ditetapkan, dirinya menegaskan bahwa PPK Kecamatan Bekasi Utara tidak bisa menambahkan. Akan tetapi, lanjut Niki Gumay, bagi warga Kecamatan Bekasi Utara. Jika sudah terhitung 17 tahun, maka dirinya wajib memilih sesuai domisili yang tertera di e-KTP.

“Ya, dia hadir ke TPS dengan membawa e-KTP sesuai domisili dan wilayah yang tertera, dia bisa mencoblos atau mencoklit diatas Jam 12.00 sampai dengan jam 13.00 siang, bagi yang tidak masuk DPT maka akan dimasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),”pungkasnya.

Penulis: GunEditor: Redaksi