Bentrok Antar Geng Motor, Satu Orang Alami Luka Tusuk

Kedua geng melakukan komunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Mereka lalu menuju tempat geng lainnya bernama geng Groak297, dan mereka langsung bertemu sehingga terjadilah tawuran.

“Dan uniknya mereka memang bertemu melalui media sosial, janjian,” katanya

Setelah saling serang, geng Groak297 sempat mundur namun, salah satu anggota mereka yang merupakan korban tertinggal. Ia langsung menjadi sasaran puluhan geng lawannya sehingga mengalami luka cukup parah akibat sabetan benda tajam oleh para pelaku.

BACA JUGA : Polsek Bekasi Timur Siapkan 1000 Kuota Vaksin Tahap 2 Untuk Siswa SMAN 1

Polisi menangkap ketiga remaja pelaku berinisial P, F dan KA, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian korban yang masih berlumuran darah serta 2 unit handphone sebagai sarana untuk melakukan tawuran.

“Senjata tajam yang disita dari pelaku didapatkan dengan membeli,” pungkasnya.

Para pelaku terancam dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara.

Penulis: HmsEditor: Yessi