Beredarnya Kwitansi EO 23 Juta, AS; Berita Fitnah yang tidak Memiliki Dasar yang Jelas

Ahmad Syahbana (AS). [doc.klise]

Dalam pengakuannya Ahmad Syahbana menjelaskan bahwa dalam rincian sejumlah uang di kwitansi tersebut merupakan uang pinjaman dirinya kepada temennya yang berinisial R dan terjadi jauh sebelum acara media gathering DPRD Kota Bekasi dan itu juga sudah dilunasi pada bulan November lalu.

”Kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan uang komisi atau fee acara gathering media dan disitu juga tidak ada tulisannya bahwa itu uang komisi dari acara gathering, dan ada buktinya kalau saya sudah melunasi uang pinjaman saya,” jelas Syahbana.

Untuk itu Ia akan menempuh jalur somasi dan jalur hukum kepada beberapa media online yang merugikan nama baik dan fitnah karena memberitakan tanpa ada bukti dan konfirmasi sebelumnya kepada dirinya.

“Dan pada saat berita itu naik tidak ada wartawan yang mengkonfirmasi saya, dalam hal ini saya akan tempuh jalur hukum kepada media yang telah merugikan nama baik saya,” ucap Syabana.

“Dan hal itu harus diselesaikan secara undang-undang pers yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Penulis: CrEditor: Red