Bertentangan UU ITE, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Kecam Oknum Ormas Lecehkan Suku Betawi

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak. [doc.klise]

“Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” tambahnya.

Untuk diketahui, beredar video dalam WAG media terdapat salah seorang anggota Ormas tengah memberikan hukuman pada seorang pria yang tidak mengenakan baju sedang dimarahi dan dihakimi olehnya.

Tidak hanya kekerasan, pria yang diketahui bernama Venus juga menantang warga Betawi. “Lu bawa orang-orang Betawi kemari. Orang Betawi itu Bodoh,” cetusnya.

Penulis: YudiEditor: Red