Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, 11 Orang Salah Satu Bendum Parpol Beserta Barang Bukti Diamankan

Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. [doc.kpk]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Kegiatan tangkap tangan ini berlangsung pada 12 Januari 2022 di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Kamis (13/01/2022). 

KPK selanjutnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AZ selaku pihak Swasta yang diduga sebagai pihak pemberi. Kemudian sebagai pihak penerima yakni AGM Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023, MI Plt. Sekda, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta NAB selaku pihak Swasta/Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar. Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Tersangka AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara diduga memerintahkan MI selaku Plt. Sekda, EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang telah mengerjakan beberapa proyek fisik di Penajam Paser Utara.

Penulis: Cr/HmsEditor: RedSumber Berita










Exit mobile version