Cafe and bar Holly Glass di Segel, Ini Penjelasan Kapolsek

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP dan Kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan Melakukan Penyegelan Satu unit Cafe And Bar Holly Glass.

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP dan kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan telah melakukan penyegelan Satu unit cafe and bar Holly Glass dan satu unit warung kopi (warkop) di Wilayah Grand Galaxy City, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Sabtu (29/05/21) malam.

Cafe tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya akibat melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA : Posko Swab Antigen Bagi Warga Pulang Mudik Masih Terus Dilakukan Hingga 31 Mei Mendatang

Petugas Gabungan berikan garis polisi

Kapolsek Bekasi Selatan Imam Safe’i mengatakan, penertiban dan penyegelan itu dilakukan sebagai salah satu sanksi lantaran melanggar aturan jam operasional.

“Jadi setiap tempat yang kita police lane itu karena sudah berkali-kali kita memberi teguran secara lisan tetapi saat kita patroli mereka selalu melanggar jam operasional bahkan sudah lebih dari tiga kali, maka dari itu kita lakukan penyegelan atau kita beri garis polisi,” ujarnya.

Lanjutnya penyegelan tersebut, juga sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar juga bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam masa pengentasan penyebaran Virus Corona.

Penulis: YessiEditor: Red










Exit mobile version