Carut-marut Proses Pengadaan Barang dan Jasa Disdamkar Kota Bekasi, Praktis Hukum: Kadis Jangan Lepas Tanggungjawab

Pengamat dan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH (istimewa)

Dalam tata cara persetujuan penentuan pemenang, Jeni juga menyampaikan sesuai mekanismenya, proses penentuan pemilihan pemenang adalah, PPK mengajukan persetujuan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku PA dalam menentukan pemenang berdasarkan Berita Acara (BA) pemilihan dari Pokja Barjas.

“Yang paling utama dalam proses lelang, mekanismenya adalah Tim Pokja Barjas tidak dapat bekerja sendiri untuk pelaksanaan lelang, akan tetapi harus ada syarat sebagai dasar yang di mohonkan oleh OPD dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran, dan syarat sebagai dasar tersebut yaitu berupa dokumen dalam bentuk KAK yang disusun oleh PA dan PPK, dan dokumen yang di ajukan ke ULP adalah merupakan acuan Pokja Barjas. Dengan demikian, KAK yang disusun oleh PA dan PPK merupakan acuan Pokja Barjas untuk melakukan tender. Dalam kasus alat pemadam kebakaran khususnya selang ini, syarat teknisnya sangat umum dan dimungkinkan barang produksi China masuk dengan harga murah dan perusahaan pemenang penawarannya lengkap secara administrasi tender,” terang Jeni.

BACA JUGA :
Diduga Rebutan Limbah PT Suzuki, Ormas di Bekasi Bentrok di Jalan Raya Diponogoro Bikin Macet Parah

Namun, sambung Jeni, karena kualitas produk China dalam kasus-kasus tertentu, spesifikasi teknis barang secara dokumen memenuhi syarat tetapi secara kualitas belum menjamin.

Sementara itu, tambah Jeni, berdasarkan dari info yang didapat bahwa mekanisme lelang yang dilakukan oleh Tim Pokja Barjas sangat di mungkinkan sudah benar dan sesuai dengan tata cara ketentuan perundangan-undangan.

Penulis: YudEditor: Red