Dapat Remisi, Bahar bin Smith Sudah Bebas; Kangen juga dengan Habib Rizieq

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). [doc.suara.com]

Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Alfrits Semen

Penulis: Alfrits Semen/JurnalpatrolinewsEditor: Red