Dapilnya Pindah Mendadak, Subur Saputra SH Batal Nyaleg

Bacaleg Subur Saputra Menyerahkan Surat Pengunduran Diri di Kantor DPC PKB Kabupaten Bekasi. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI — Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dengan nomor urut 7 Subur Saputra SH asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dodi Permana membatalkan pencalegan lantaran kecewa Dapilnya dirubah tanpa pemberitahuan resmi.

Kekecewaannya pun dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri Bacaleg Subur Saputra di Kantor DPC PKB Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (21/10/2023).

“Kenapa saudara Subur dipindahkan dari Dapil 4 (Tambun Utara, Tambelang, Sukatani, dan Sukawangi) ke Dapil 2 (Cibitung – Cikarang Barat), sedangkan di Dapil 2 ini saudara Subur tidak punya basis massa, tidak punya keluarga besar di sana,” kata Dodi Permana di DPC PKB, Tambun Selatan.

Pemindahan Daerah pemilihan (Dapil), kata Dodi, Bacaleg yang diusungnya dilakukan secara tiba – tiba dan tidak ada pemberitahuan resmi dari DPC PKB Kabupaten Bekasi. Terkait hal tersebut, dirinya bersama tim relawan mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan.

“Saya selaku sahabat Subur sekaligus relawan kemenangan sangat – sangat kecewa atas keputusan, atas tindakan DPC PKB yang memindahkan saudara Subur dari Dapil 4 ke Dapil 2 yang mana tanpa konfirmasi maupun pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Dodi menduga, pemindahan Dapil dilakukan karena adanya persaingan dari para Bacaleg di Dapil 4 yang menjadi tempat domisili Subur Saputra. Selanjutnya, ia juga menyebut akan ada gugatan yang dilayangkan Subur ke DPC PKB Kabupaten Bekasi terkait hal tersebut.

“Alhamdulillah surat pengunduran diri sudah diterima staf DPC, selanjutnya saudara Subur ingin melakukan penggugatan, entah itu ke kantor KPU, entah itu ke kantor pusat PKB. Mungkin itu yang akan dilakukan oleh saudara Subur Saputra,” pungkasnya.

Penulis: GunEditor: Redaksi