Diancam akan Ditembak Korban Lapor Kepolisi

Korban Pengancaman Meloporkan Pelaku ke Polisi. [doc.net]

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Ade.

Penulis: JellyEditor: Red