Dianggap Melarang UKW, Di Dewan Pers BNSP Jelaskan Ini

Kepala BNSP Kunjung Masehat (doc.net)

KLISE.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Maseta membantah pemberitaan di sejumlah media siber yang menyebut bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

”Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4).

BACA JUGA : DPR RI Fraksi PKS Adakan Reses di Kecamatan Pabayuran, Ini Kata Ahmad Syaikhu

Sebelumnya, di sejumlah media siber menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny sebagaimana dilansir dari pemberitaan sebelumnya.

Penulis: SiberindoEditor: Red










Exit mobile version