Dianggap Menistakan Agama, Kordinator FMI Desak Penegak Hukum Tangkap Oknum YouTuber

KLISENEWS, KOTA BEKASI – Front mahasiswa Islam (FMI) melakukan konferensi pers dengan kecaman meminta penegak hukum untuk segera menangkap oknum youtuber yaitu atas nama Muhammad Kece di Jalan Cut Meutia No 13, Bekasi Timur, Kota Bekasi, selasa (24/08/21).

Kordinator FMI Muhammad Ali mengatakan, Muhammad Kece sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan ,penyalahgunaan atau penodaan agama yang di anut di Indonesia maka akan di pidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA : Masuk Level 3, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 24 Hingga 30 Agustus 2021

“Unsur ini sangat terpenuhi, karena telah di unggah di kanal YouTube yang mudah diakses serta masyarakat seluruh dunia bisa melihat,” ujarnya.

Ali pun mengecam keras terhadap pihak penegak hukum untuk segera menangkap YouTuber tersebut agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus penistaan Agama dan Nabi Muhammad SAW khususnya di Indonesia.

BACA JUGA : Gawat, Ayah Tiri Gauli Anak Gadis Sembilan Tahun

“Jadi pihak kepolisisan harus bertindak tegas dan segera menangkap oknum Youtuber yang menista agama pada kontennya,” cetusnya.

Ali  juga menghimbau kepada seluruh element masyarakat yang ada di Indonesia agar tetap menjaga kondusifitas dan jangan sampai terprovokasi oleh oknum youtuber tersebut.

Penulis: YessiEditor: Red










Exit mobile version