Diduga Ada Sesuatu yang Disembunyikan, Ketua RW Larang Wartawan Masuk ke Lokasi Kegiatan Pengecoran Jalan

Warga Bumyagara Bersama Awak Madia Melakukan Pengukuran Ketebalan.

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Kegiatan pengecoran jalan yang memakai Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) yang diselenggarakan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) berada di Bumyagara Blok G RT 002 RW 33 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, terkesan ada dugaan kecurangan saat pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung. Sabtu (21/08/2021) pagi 01:19 WIB.

Mirisnya, Mitra kerja dari Pemerintah setempat awak media (wartawan) saat monitoring kegiatan tersebut telah di halangi (tidak diperbolehkan masuk) oleh Ketua RW setempat, apa tidak mengetahui adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008 .

BACA JUGA : Polhukam Mahfud MD: Tantangan Baru Bagi Kemerdekaan Pers Tanah Air, Pers Adalah Mitra Strategis Pemerintah

“Maaf ya, kami tidak mengijinkan untuk masuk (melihat kegiatan pengecoran jalan), kalau ingin tahu kegiatan ini konfirmasi saja dengan orang Dinasnya atau Konsultan,” kata Hanipan Ketua RW 33 Kelurahan Mustikajaya saat kegiatan berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, apakah Ketua RW bertanggung jawab apabila ada permasalahan dari hasil kegiatan tersebut?. “Kaga lah masa saya, kontraktor lah,” kelitnya.

Hal itu menjadi pertanyaan besar kepada awak media yang sedang monitoring kegiatan tersebut yang memakai anggaran dari APBD Kota Bekasi.

“Ada Apa dengan kegiatan tersebut, kenapa kita saat monitoring kegiatan ini (pengecoran jalan) malah di larang masuk dengan Ketua RW. Kami mana tau kerjaan seperti apa kalau tidak masuk, kalau kerjaan parah hasilnya lalu dibongkar apa Ketua RW yang bertanggung jawab untuk penggantian bongkar dan cor ulang,” ungkap Bonggar salah satu wartawan media online dan cetak di lokasi kegiatan.

Penulis: CrEditor: Jelly