KLISE, KAB. BEKASI — Lahan Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang berada di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum penggarap untuk dijadikan lahan bisnis berupa ruko berjualan.
Hal ini terungkap dalam vidio yang dibagikan oleh Tejo, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara kepada Klise beberapa waktu lalu. Dalam kirimannya Ketua Karang Taruna sedang menyoroti sebuah ruko berjualan yang sedang dibangun oleh beberapa tukang bangunan.
“Kita mohon kepada yang bikin ruko berjualan supaya badan jalan tidak terpakai bangunan ruko,” pintanya.
Dia pun meminta agar badan jalan, jangan ditumpangi tindakan oleh pondasi bangunan ruko.
“Jadi badan Jalan. Ya, buat badan Jalan,” jelasnya.
Sementara Camat Tambun Utara mengatakan dirinya tidak mengeluarkan surat rekomendasi apapun itu, dan bahkan melarang membangun bangunan-bangunan permanen diatas lahan PJT II.
“Tidak boleh membangun di Tanah Negara, kecuali yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Camat.
Sedangkan terkait keberadaan bangunan liar yang berada di lahan PJT II, Desa Sriamur, Tambun Utara. PJT II melalui Fajar Ansori mengatakan akan segera menindak dan menyurati pengelola bangunan-bangunan tersebut.
“Nanti akan kami bikin laporan ke atasan, dan diteruskan untuk surat teguran ke yang bersangkutan pak,” singkatnya.