Diduga Melaggar Prokes dan Jam Operasional, Caffe Omma di Santroni Tim Satgas Covid-19

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Dimasa pandemik Covid-19 di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Surat edaran telah di sosialisasikan kepada para pelaku usaha terutama yang buka pada sore hari hingga malam hari, dalam surat edaran dengan nomor : 556/ 658/SFI.COVID -19 tersebut mengatur berbagai ketentuan jam operasional.

Namun, telah disayangkan, masih banyak para pelaku usaha yang masih saja membandel, dengan tetap membuka usahanya hingga larut malam. Seperti yang dilakukan oleh caffe Omma Restaurant, yang terletak di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi Jawa Barat, disambangi tim Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :
Rekontruksi Pengeroyokan Istri Korban Histeris, Kasat Reskrim; Lima Masih Dalam Pengejaran Kita

Pantauan awak media, Tim Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang resah dengan ramainya pengunjung diduga tanpa peduli protokol kesehatan Covid-19 dan bener saja, ketika petugas tiba di lokasi caffe tersebut pada pukul 22: 00 WIB terlihat masih banyak pengunjung yang berada di lokasi dan sedang asik minum-minuman.

Selain itu, untuk mengelabuhi petugas pada pintu depan caffe tersebut nampak pintu sudah ditutup dan lampu dimatikan. Akan tetapi suasana di dalam masih di penuhi oleh para pengunjung.

Penulis: MameEditor: Red










Exit mobile version