Diduga Merupakan Suruhan, Studio Zoom 8 Milik Warga di Sentul di Pagar Kawat Berduri

Kondisi Pintu Masuk Studio Zoom8 di Pagar Kawat Berdiri. [doc.klise]

“Akan tetapi, gugatan yang diajukan oleh para penjual tanah tersebut, ‘mentah’ oleh palu Majelis Hakim Yang Mulai,” tukas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.

Dikatakan Martin Iskandar, berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun menguatkan dan menyatakan bahwa tanah dengan SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 yang diatasnya juga ada tanah pemohon, sepenuhnya milik atau hak daripada PT Sentul City.

Selanjutnya, kata Martin Iskandar, pada 24 Februari 2021, atas dasar putusan-putusan tersebut PT Sentul City melalui kuasa hukumnya mengirimkan Somasi untuk mengosongkan dan membongkar bangunan villa dan sanggar seni di atas tanah milik  (Hendri Yuliansyah) disertai ancaman yang membuatnya  merasa tidak nyaman.

“Padahal, dari amar-amar putusan tersebut, secara jelas dan terang dalam amar putusan tersebut tidak satupun Majelis Hakim Yang Mulia memerintahkan untuk membongkar bangunan dan atau mengosongkan bangunan,” tegas pengacara muda ini.

Penulis: DudunEditor: Red