Diduga Pelaku Pencurian Dilepas, Kuasa Hukum: Sejak Awal Laporan ini Sudah Cukup Bukti dan tidak Terbantahkan Lagi

Mastaria Manurung ( Kanan ) Bersama Unggul Sapetua SH ( Kuasa Hukum ) di Halaman Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kamis (22/07/2021).

“Statusnya (pelaku DD) kan belum jelas. Apalagi katanya wajib lapor. Sedangkan status pelaku kata penyidik masih saksi, bukan tersangka. Itu yang jadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.

Unggul menambahkan, kliennya merasa bahwa apa yang dilakukan pihak penyidik Bekasi Timur dengan tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka adalah sangat tidak adil.

BACA JUGA :
Wakil Ketua Dewan Pers akan Hadir Sebagai Narasumber Webinar Dialog Media Bekasi Raya

“Terlebih pelaku ini tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi sehingga pelaku dijemput sampai dua kali oleh penyidik. Kalau menurut hemat saya, pelaku ini tidak dilepas tapi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau pun dilepas, ya harus ada kesepakatan juga dengan pelapor yang sudah dirugikan,” tegasnya.

Menurut Unggul lanjutnya, secara hukum harusnya pihak penyidik Polsek Bekasi Timur menyidik kasus ini secara profesional untuk mengungkap perkara ini dengan jelas sehingga penyidik bisa menetapkan statusnya.

“Dalam perkara ini kami tetap akan mencari keadilan untuk mengungkap benang merahnya agar perkara ini tidak abu-abu. Selaku kuasa hukum atas klien saya Masteria Manurung dalam hal ini saya akan menempuh jalur hukum, saya sampaikan kepada Bapak Kapolri agar perkara ini menjadi terang benderang. Agar klien saya sebagai pelapor mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Penulis: PutraEditor: Red