Dinilai Melukai Hati Rakyat, Aktifis dan Pakar Hukum Minta Hapus Tunjangan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Ilustrasi. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Terkait kontroversi anggaran rumah dinas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menyedot anggaran Rp1,5 miliar per tahun turut menuai komentar dari aktifis sosial Kota Bekasi Frits Saikat.

Menurut Frits Saikat dirinya lebih menyoroti dari aspek moral seorang Wali Kota Bekasi di tengah kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.

“Kalau dari moralitas tentu saja melanggar prinsip moral bagi masyarakat. Sementara di sisi lain ada masyakat Kota Bekasi untuk rumah nya sudah tidak layak huni. Ini pemimpinnya malah mensiasati anggaran  rumah tangga,”ungkap Frits. Selasa (9/9/2025).

Melihat hal demikian, seharusnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjukan empatinya terhadap kondisi ekonomi warganya. Anggaran tersebut pun, lanjut dia, harus dikembalikan ke masyarakat tanpa harus diminta atau dihapuskan.

“Nah di sini saya lihat Tri tidak punya empati terhadap kondisi warganya, kalau yang bersangkutan menjadi pemimpin dengan nawaity Pengadian seharusnya tanpa diminta yang bersangkutan menolak,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat dan Pakar Hukum Kota Bekasi, Bambang Sunaryo SH, bahwa peruntukan anggaran rumah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menelan anggaran ratusan juta per bulannya, dinilai telah melukai hati masyarakat Kota Bekasi.

“Ya, sangat tidak wajarlah  dan melukai hati masyarakat Kota Bekasi yang tidak mampu alias miskin extrim, serta tidak memiliki rasa empati terhadap warga,” sebutnya.

Bambang berharap, pejabat Negara harusnya mempunyai empati dan keberpihakan kepada masyarakat, bukan malah menjadikan aji mumpung.

“Harus berempati lah pejabat Negara,  yang dipilih oleh masyarakat harus mementingkan kepentingan warganya, bukan keluarganya  untuk hidup ber mewah-mewah, dan itu tidak sesuai dengan visi misi saat kampanye mencalonkan diri sebagai Wali Kota,” tukasnya.

Sehingga demikian, Bambang pun meminta anggaran tersebut harus dihapuskan, karena tidak sesuai sumpah janji saat mencalonkan sebagai Wali Kota Bekasi.

“Melanggar sumpah janji sebagai pejabat negara, harus dihapuskan. Semangat mencalonkan, kepala daerah berarti mampu secara finansial tidak membebankan kepada negara,” pungkasnya.***

Penulis: Guns
Exit mobile version