Dirjendaglu Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Migor, Puskappi Minta Kejagung Periksa Mendag dan Wamendag

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
    a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
    b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:

  • MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  • SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  • PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Sementara itu, Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan Dirjendaglu sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

“Tentu kami apresiasi baik langkah Pemerintah Indonesia melalui Kejagung RI dalam menetapkan tersangka kasus minyak goreng di lingkungan Kemendag,” kata Direktur Eksekutif Puskappi Maizal Alfian sesuai keterangan rilis, Selasa (19/04/2022).

Maizal juga mengatakan, penetapan Dirjendaglu RI sebagai tersangka menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

“Kita tau bersama bahwa harga bahan pokok terkhusus minyak goreng saat ini langka dan mahal, dengan ditetapkan nya Dirjendaglu RI dan bbrpa nama di Kemendag RI menjadi jawaban kenapa minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasaran,” tegas Maizal.

“Perbuatan mereka tidak bisa dimaafkan ditengah kondisi krisis seperti saat ini,” tambahnya.

Maizal mengatakan, Pemerintah Indonesia harus gerak cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI di lingkungan Mendag RI.

“Kami harap pemerintah Indonesia segera lakukan langkah cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan bbrpa nama lainnya,” Jelasnya.

Masih Maizal, pihaknya menganggap kasus yang menimpa Dirjendaglu RI diduga ada keterlibatan Mendag, Wamendag dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto.

“Masyarakat indonesia bisa jernih dalam menilai, tidak mungkin Menteri Perdagangan RI, Wamendag RI dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto tidak mengetahuinya, diduga ada keterlibatan mereka di dalam kasus Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan beberapa nama lainnya,” tutupnya.

Penulis: YessEditor: Red