Disdik Provinsi Jabar Tunjuk Mukaromah Plt Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Melalui Kepala Kantor Cabang Dinas Asep Sudarsono Berikan SK Penugasan Mukaromah Sebagai Plt Kepsek SMAN 19. [doc.sapar/klise]

UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

“Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Yadi.

Penulis: SaparEditor: Red