Divonis Bebas, LKBH Hipakad’63 Jemput Terdakwa Perampokan di Lapas Bulak Kapal

LKBH Hipakad'63 Menjemput Terdakwa Di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI — Para terdakwa Indrazaini, Mastur dan Iwandoni lakukan sujud syukur di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, dapat menghirup udara kebebasan yang selama ini menghuni di hotel prodeo (Lapas-red) sejak bulan Maret 2023. Jum’at (8/12/2023).

Terlihat suasana haru dan bahagia para terdakwa yang di vonis bebas pada hari kamis (7/12) dapat bertemu dengan anggota keluarganya yang didampingi tim penasehat hukum (PH) LKBH HIPAKAD’63.

Joko S Dawoed, S.H akrab disapa Joda dan juga sebagai sekjen LKBH HIPAKAD’63 dan juga Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, ia merupakan salah satu PH terdakwa yang di vonis bebas menyampaikan kepada awak media, saya ikut merasakan kebahagiaan keluarga para terdakwa.

“Dimana hari ini Jum’at (8/12) klein kami bebas menghirup udara segar dan dapat berkumpul bersama keluarganya,” tutur Joda

Sambungannya, ia mengatakan selaku PH terdakwa Indrazaini, Mastur dan Iwandoni mengapresiasi kepada Hosana Mariani Sidabalok, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang menangani dan memutus perkara terdakwa ini dengan bebas murni dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Pengadilan merupakan tempatnya pencari keadilan bagi masyarakat yang berperkara atau mempunyai masalah dengan hukum. Kiranya para penegak hukum dapat mengikuti jejak apa yang dilakukan Ketua majelis hakim dengan berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah,” pungkasnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi