DLH Provinsi DKI Jakarta Uji Emisi Kendaraan di UPST Bantar Gebang

DLH Provinsi DKI Jakarta Uji Emisi Kendaraan di Halaman UPST Bantar Gebang.

“Nah ini kita batasi bawa kendaraan itu yang berusia lebih dari 3 tahun untuk hari ini kita dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kita uji emisi kadeo UPST Bantar Gebang, ini kita juga selain melaksanakan Perpu juga ada intruksi juga dari Pak Kadis, bahwa semua kendaraan kadeo baik karyawan juga harus uji emisi,” tuturnya.

Lanjut ia jelakan karena di sini ada sanksi kalau terkait instruksikan pak kadis bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa parkir di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Tapi untuk sanksi yang paling sesuai dengan Pergub itu kendaraan yang tidak lulus uji itu akan dapat disintesis parkir-parkir tertinggi.

BACA JUGA :
Pencegahan Covid-19, UPTS Bantar Gebang Adakan Penyemprotan Disinfektan

“Yang biasanya kalau parkir cuman Rp 4.000 per jam saat ini yang tidak lulus ini bisa tujuh ribu lima ratus Rp 7500 per jam dan kita kemarin udah sosialisasi dengan Polda Metro tanggal 25 itu harusnya udah ada penegakan tilang, Jadi kalau kendaraan mobil penumpang yang tidak lulus uji emisi itu dikenakan tilangnya 500 untuk sepeda motor 250,” tutupnya.

Penulis: Suhadi/UciEditor: Red