DPRD Kab. Bangka Barat Studi Banding Perda Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Ke Kota Bekasi

Nia menjelaskan bahwa Penanganan Kasus COVID-19 hampir sama disetiap Kabupaten dan Kota yaitu melibatkan seluruh perangkat daerah untuk saling bekerja sama.

“Disini ada Ketua komite Covid 19 se kota Bekasi, ada Forkopimda, untuk tingkat kecamatan 3 Pilar (Pemerintah, Kepolisian, dan TNI), dan untuk kelurahan 4 Pilar, (Lurah, Babinsa, Puskesmas dan Bimaspol), tentunya semua pihak tersebut turun langsung dalam penanganan covid-19,” ujarnya.

Beliau mengakui saat ini di Kota Bekasi terjadi penurunan kasus Covid-19. Akan tetapi pemerintah tidak boleh lengah karena masih ada libur yaitu Natalan dan Tahun Baru.

BACA JUGA : 12 Orang Peserta Masuk Final Lomba Nyanyi Solo DWP Kota Bekasi

“Harapannya covid-19 tahun depan sudah tidak ada, akan tetapi masih ada Natal dan tahun baru yang dikhawatirkan terjadi peningkatan kasus sehingga protokol kesehatan lebih ditingkatkan kembali,”

Menurutnya, Penanganan Covid-19 harus sampai ditingkat RT dan RW.

“Kepala Daerah kami sudah menugaskan petugas Pamor yang bekerja dengan Ketua RW yang bertugas untuk membantu para pasien isolasi mandiri di rumah, bantuan sosial berupa beras, lauk pauk, dsb diberikan langsung kepada keluarga yang terdampak pandemi ini,” Jelasnya.

Bergantian pada acara yang sama, Kabid. Satpol PP, Saut menjelaskan tentang Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Di dalam (Perda) ini terdapat semua aturan bermasyarakat baik dari mulai keluar rumah, beribadah, dan lain sebagainya seperti zona Merah hingga Zona Hijau begitu pun dengan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi administratif hingga pidana,” Tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Bangka Barat.

Editor: Red