Dugaan Kebocoran PAD Menguak, Developer Diandes Residence Akui SPPT Belum Dipecah

Developer Diandes Residence (tengah batik putih) saat menemui warga terkait permasalahan hak-hak konsumen. [dok.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Developer Perumahan Diandes Residence akhirnya menemui warga yang sudah menetap dan menghuni rumahnya sejak 6 tahun lalu. Keresahan warga yang hingga kini belum mendapatkan SPPT, dan adanya tegangan listrik yang tidak stabil, serta kejelas PSU, PJU, TPU dan fasilitas lainnya akhirnya disepakati bersama.

“Saya bersama warga sanksi apa yang telah disepakati dalam hal ini developer Diandra Residence yang langsung H. Hendra dan bersama Pak Tilung membuat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan dan perumahan,” kata Asep Apriyanto kepada Klise, Sabtu (2/3/2024).

Asep menyayangkan kedatangan developer Diandes Residence diduga hanya membawa angin segar saja kepada warga, terkait dugaan belum dipecah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Akibat belum dipecah SPPT nya, pembayaran PBB nya pun dilakukan masih gelondongan. Sehingga berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap tarif PBB yang dibayarkan ke Pemda Kabupaten Bekasi dibandingkan dengan perumahan yang sudah dipecah SPPT-nya.

BACA JUGA : Hingga Kini Belum Miliki SPPT dan SP3K Tidak Sesuai Izin Tinggal, Warga Tuntut Developer Diandes Residence

Lebih lanjut kata Asep, penyelesaian serta Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di wilayah Diandes Residence, diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah dan terkesan ugal-ugalan.

“Jangan sampai warga yang telah menunggu lama proses surat menyurat Perumahan Diandes Residence seperti membeli ‘Kucing Dalam Karung’, sebab kalau kita lihat dari kesigapan developer H. Hendra, dugaan kita hanya memberi janji-janji saja, dari penyerahan PSU saja tidak sesuai aturan, otomatis dugaan ugal-ugalan izin lainnya pun seperti halnya penyerahan PSU,” jelasnya.

Sementara H. Hendra selaku developer Perumahan Diandes Residence mengaku bahwa segala sesuatunya sudah diurus dan sudah dipecah oleh notarisnya yang bernama Sari Wahyuni sebagai PPAT yang ditunjuknya.

“Saya sudah pecah sendiri dan ‘clear and clear’ ya di notaris, kalau kita sudah lunas baru kita bisa mengambilnya di Bank BTN. Jadi kalau ada isu-isu yang belum jadi itu langsung tanya ke saya,” kata H. Hendra dihadapkan warga.

Penulis: GunsEditor: Redaksi