Empat Tahun Bekerja Karyawan Rumah Sakit Diberhentikan Sepihak Tanpa Pesangon

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Indonesia Bersatu di Rumah Sakit Mustikajaya Medika. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Indonesia Bersatu, menyayangkan salah satu pihak Rumah Sakit (RS) yang telah memberhentikan karyawan tanpa memberikan pesangon. Rabu (25/5/2022).

Hal itu, Supriyatno Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik.05 Kota Bekasi mengatakan bahwa kejadian yang terjadi pada salah satu karyawan di Rumah Sakit Mustika Medika yang beralamat di wilayah Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

“Sangat di sayangkan karena pihak managemen mengeluarkan salah satu karyawan yang sudah bekerja kurang lebih 4 tahun tanpa memberikan uang pesangon. Kami menduga adanya dugaan pelanggaran tentang ketenaga kerjaan yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Mustika Medika dengan membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku,” kata Supriyatno kepada klise.

Dan ia menduga pihak Rumah Sakit tersebut juga belum memiliki PP (Peraturan Perusahaan). “Saat ini permasalahan sedang di lakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi antara pihak Rumah Sakit dan pihak karyawan yang di berhentikan,” ujar Supriyatno.

Jika memang kata dia, tidak ada tindak lanjutnya maka LSM Kaliber Indonesia bersatu akan mendampingi pihak karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Bahkan kemungkinan kami akan lakukan aksi. “Agar pihak rumah sakit tidak semena-mena terhadap pekerja,” kecamnya.

Penulis: Suhadi / UciEditor: Redaksi










Exit mobile version