Fenomena Paslon Pilkada yang Terindikasi Masalah Pidana

Oleh: Ahmadzul, pemerhati publik

Ahmadzul. [doc.klise]

KLISE – Maraknya demo para aktivis ke Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) berbanding lurus dengan pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Bekasi. Dari beberapa media online, yang kita baca banyak diungkapkan masalah hukum dari paslon yang terindikasi masalah hukum khususnya dalam pilkada serentak Kota Bekasi tahun 2024 sekarang ini.

Fenomena tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam penyelenggaraan
pilkada dimanapun. Dan ini merupakan hal yang positif dalam peran serta masyarakat mengawasi pejabat publik yang diduga bermasalah dengan hukum.

Berbagai isu muncul agar APH (Aparat Penegak Hukum) memeriksa paslon yang dimaksud. Kejaksaan Agung sendiri sudah mengumumkan bakal menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2024.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Juru Bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa kami tidak menunda penyidikan dan pemeriksaan calon kepala daerah yang terlibat kasus, meski Pilkada 2024 berlangsung. Jadi tidak ada perbedaan dengan Kejaksaan Agung.

Paslon yang sudah ditetapkan KPU adalah calon yang sah untuk mengikuti pilkada, terlepas dari berbagai macam tudingan masyarakat dalam keterlibatan paslon dalam masalah hukum, artinya para paslon tetap berhak mengikuti pilkada.

Pasangan calon bisa gugur atau batal pencalonannya sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf g Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Paslon bisa gugur bila yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.
Bahkan walau calon sudah berstatus tersangka atau bahkan terdakwa pecalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, karena belum inkracht.

Semua para paslon dalam Pilkada 2024 Kota Bekasi dalam mengikuti pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Soal nanti pasca pilkada ada calon yang terbukti terkena masalah pidana tentunya akan di proses secara hukum.

Tinggal kita lihat saja bobot kesalahannya. Ada dugaan bisa saja pejabat eksekutif atau legislatif akan terkena gratifikasi atau suap terkait tugas yang mereka jalani bersama seperti pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Proyek Aspirasi, misalnya mungkin ada komitment yang dibangun ??.

Mari rekan-rekan aktivis, kita tahan diri dulu sambil tetap ikuti dan awasi bersama pelaksanaan pilkada 2024 di kota kita agar berjalan dengan jujur dan adil.

#gakkum #bawaslu #seranganfajar #antikorupsi

Penulis: AhmadzulEditor: Redaksi