Fotonya Viral, GMB Diminta Bawaslu Kab Bekasi Periksa Kades Karang Sambung

Kepala Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Tri Ruli Lesmana (Kemeja Putih) Bersama Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Tengah). [doc.net]

KLISE, KAB. BEKASI – Menjelang Pilkada 27 November 2024 Netralitas Pemerintah Kabupaten Bekasi dari tingkat Desa sampai Pj Bupati harus tetap terjaga, Pemerintah melarang segenap perangkat desa berikut jajaran terlibat dalam politik praktis pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada demi menjaga integritas sekaligus menyukseskan pelaksanaan tersebut.

Terdapat dugaan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis, Tri Ruli Lesmana selaku Kepala Desa Karang Sambung, Kecamatam Kedungwaringin Kabupaten Bekasi terlihat dirinya sedang berfoto bersama salah satu Calon Bupati Kabupaten Bekasi.

Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB) Wahyu Hidayat mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kades Karang sambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi merupakan tindakan yang diduga terdapat keberpihakan kepada salah satu paslon dalam pilkada yang akan dilaksanakan oleh KPU.

“Kades Karang sambung kecamatan Kedungwaringin diduga telah melanggar netralitas bagi perangkat pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD, ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak keterlibatan dalam politik praktis, yaitu TNI/POLRI, termasuk Kepala Desa dan perangkat Desa, Bawaslu Kabupaten Bekasi harus segera memeriksa kades tersebut yang diduga terlibat dalam dukung salah salah paslon,” ujar Wahyu (23/08/2024).

Beredar Foto Kepala Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Tri Ruli Lesmana diduga dengan terang terangan mendukung dan terlibat langsung dalam politik praktis mendukung salah satu calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan berpose bersama dalam salah satu event.

Wahyu juga mengatakan bahwa Kepala Desa Karang Sambung harus taat aturan dan larangannya, dan tidak terlibat langsung dalam politik dukung mendukung salah satu paslon, ada aturan dan larangan yang harus dipatuhi, adapun larangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa dalam Politik Praktis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Pj Bupati Bekasi harus segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada kades yang diduga terlibat dalam dukungan pada salah satu paslon,” ucap Wahyu.

Penulis: BanEditor: Redaksi
Exit mobile version