Gawat, Ayah Tiri Gauli Anak Gadis Sembilan Tahun

Polres Pandeglang Konferensi Pers. (doc.net)

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang.

Penulis: RFEditor: Red