Gawat Orang Tua Korban Diancam, PHL Pasar Keranji Gauli Anak Dibawah Umur

Orang Tua Korban Pencabulan Dibawah Umur Bersama Kuasa Hukum. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pria inisial SA (50) di Kota Bekasi, diduga mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2019, SA mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Kuasa hukum korban Nuralamsyah menyampaikan, kejadian pelecehan ini sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali selama tiga tahun terhitung dari tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA : Isi Kekosongan, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Bakal Segera Tugaskan Plt Kepsek SMA Negeri 19

“Jadi sudah sebanyak 10 kali dilakukan selama 3 tahun ini dan terakhir ada pesan WhatsApp juga berupa ancaman kepada orang tua korban,” ujarnya, selasa (12/10/21).

Adapun kronologi kejadian korban mengenal pelaku yang di kenalkan oleh temannya lalu dijemput oleh pelaku dan dilakukan pelecehan tersebut di kantor pelaku yang merupakan salah satu pekerja harian lepas (PHL) Pasar Kranji.

Penulis: YessiEditor: Red










Exit mobile version