Hanifa Sutrisna Kini Resmi Menjadi Ketua Umum NCW

Pengukuhan Ketua Umum NCW di Hotel Des Indes Menteng Jakarta Pusat, Minggu (17/4/2022). [doc.klise]
  1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan agama yang saya anut.
  2. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, tidak membedakan suku, agama, ras, gender dan golongan tertentu serta menjunjung tinggi hukum demi kepentingan Negara dan Bangsa.
  3. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang dengan tidak menerima pemberian, janji apapun juga, baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tugas yang saya emban.
  4. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang secara independen, mandiri, propesional, transparan, akuntabel, Propesional dan memegang teguh Rahasia Jabatan serta ajas praduga tak bersalah.
  5. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya laksanakan secara sukarela dan siap bertanggung jawab dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, Hukum, Nusa dan Bangsa.

Ikrar ini disahkan Dewan Pakar H. Ismail Ibrahim dan Dewan Pendiri yang diwakili Anthony Sitanggang.

”Kita akan aktifkan kembali perhari ini, agar NCW lebih aktif terutama dalam kasus tindak pidana korupsi baik itu anggaran APBD, APBN maupun anggaran pinjaman dari luar negeri,” kata Ketum NCW.

Lebih lanjutnya dia katakan, sudah saatnya NCW maju. Acara tersebut tidak luput dengan menjaga protokol kesehatan (prokes).

Penulis: Cr/BonggarEditor: Redaksi