Hari Santri 2021, Presiden RI Keluarkan Perpres Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. [doc.kemenag]

KLISE.NEWS, JAKARTA — Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah secara serius memperhatikan pengembangan pesantren. Terbaru, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ini semakin menegaskan pentingnya kehadiran pesantren dalam pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA : Tepat 3 Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Apel FOKOMPIMDA Dirangkaian Pengukuhan FKUB

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi saat menghadiri Launching Hari Santri 2021, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Artinya, pesantren dan para santri telah berada di arus utama sistem pendidikan nasional kita. Dan ini suatu pengakuan yang tidak ternilai untuk kepentingan kita semua membangun Indonesia ke depan dengan rahmatan lil ‘alamin,” kata Muhadjir.

Ia menuturkan peran santri dan pesantren juga sudah setara dan tak lagi mengalami perbedaan perlakuan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Peraturan tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Penulis: BuleEditor: Red










Exit mobile version