HDP Ikuti Ketentuan Pemkot Bekasi Tentang PSU, Ini Penjelasanya

Kota Harapan Indah (doc.net)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Setelah Walikota Bekasi DR Rahmat Effendi, meninjau langsung bersama jajarannya, atas rencana penataan atas lahan disamping Jl Duta Bumi Raya Ruko Sentra Niaga Boulevard Hijau di RW 09, kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi seluas kurang lebih 500 M persegi, yang akan dilakukan oleh PT. Hasana Damai Putra (HDP) berbuah manis bagi para pedagang dan juga Jajaran Pengurus RW.

“Sudah ada jalan keluar dari proses ini, yaitu HDP akan ikutin arahan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera serah terima PSU,” kata Marketing Comunication HDP kepada klise.news, Kamis(10/06/2021).

BACA JUGA : Terkait Sengketa Lahan, Ketua WN88 Meminta Plang Agar Dicabut Sebelum Ada Ketetapan Hukum

Pemkot meminta HDP segera melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada, termasuk lokasi kantor RW. Disamping itu pemkot akan membuat perjanjian dengan pihak pedagang untuk yang sudah menjadi kewenangan pemkot.

“Langkah yang akan kita lakukan ke depan, menjalankan penataan kawasan sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” Jelas Marcom HDP.

Pemberitaan Sebelumnya.

Dalam dialog dengan tokoh masyarakat, Walikota ketika itu (Rabu,02/06) memberikan dukungan kepada masyarakat dan menyampaikan keberatannya atas rencana tersebut.

BACA JUGA : Terkait Bentrokan Antar Ormas Didepan Polres dan Isu SARA, Ketua DPC PBB Kota Bekasi Angkat Bicara

Menurutnya, seharusnya PT. HDP memberikan solusi terbaik atas lahan tersebut, karena usaha masyarakat yang sudah puluhan tahun mengais rezeki, harus dibina.

“Saya lihat tanahnya itu dari aspek komersil juga tidak terpenuhi, karena sudah dibuat oleh masyarakat sebagai tempat usaha,” ujar Walikota Bekasi ketika meninjau langsung lokasinya. Rabu (02/06/2021) lalu.

Editor: Red










Exit mobile version