IPW Desak Kepolisian Segera Proses Hukum Pemilik Mobil Mewah Bernopol Palsu

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.[doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi memproses pidana terkait dengan tindakan pemakaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang diduga guna mengelabui pihak debet collector lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus mobil dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

Menurut Teguh, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada awak media, Rabu (25/5/202).  

Teguh menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA : Nunggak Angsuran Pake Plat Aspal, Mobil Mewah Plat Khusus Polisi di Tarik Leasing

Dengan adanya tindakan hukum terhadap pemalsu TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, sebagaimana yang dimuat disalah satu media online, seorang warga sipil kepergok memiliki mobil pribadi namun menggunakan plat nomor khusus untuk kendaraan operasional kepolisian.

Kendaraannya tersebut diakuinya sebagai mobil operasionalnya yang berplat khusus polisi nomor 1xx-07 Chevrolet Trax warna hitam.

Peristiwa penggunaan plat mobil khusus untuk kendaraan operasional kepolisian tersebut diderek oleh pihak leasing lantaran telah menunggak pembayaran selama 4 bulan.

Menurut Hasan, Kepala parking Apartemen Kemang View membenarkan adanya penarikan satu unit mobil pada pukul 09:14 WIB.

Setelah menunjukkan surat-surat penarikan dan keterlambatan, Hasan mengatakan mobil Chevrolet Trax warna hitam akhirnya derek.

“Dari pihak leasing ada tiga orang, satunya yang pegang surat tugas pak salomon,” ujar Hasan di ruang kerjanya.

Pihak leasing terpaksa menderak mobil tersebut lantaran belum lunas dan nunggak selama 4 bulan yang berganti plat nomor khusus untuk operasional kepolisian yang terparkir di basment Apartemen Kemang View, Pekayon Bekasi Selatan, Kamis (19/5/2022).

Hal ini diketahui dari selebaran surat penarikan pihak leasing yang tersebar, diketahui mobil mewah plat bernopol AB 1xx7 TY yang kini diganti plat polisi 1xx-07 dibawa menggunakan mobil derek polisi.

Lanjut Hasan pemilik mobil mengakui kalau dirinya dari awal masuk mobil tersebut tidak menggunakan plat polisi namun berplat AB. “Setelah sebulan kemudian barulah mobil tersebut berubah plat polisi,” ungkap Hasan.

Berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab dari Pengadu. KO Bantah Mobil TNKB Kepolisian yang Ditarik Leasing Bukan Miliknya

Penulis: Putra/SofEditor: RedaksiSumber Berita