KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Jelang Hari Raya Idul Fitri Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi lakukan monitoring evaluasi (Monev) pada pusat-pusat perbelanjaan, hal tersebut dilakukan guna memantau penerapan Protokol Kesehatan, Selasa (04/05/2021).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 556/570/SET.COVID-19 tentang PPKM berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha, kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.
BACA JUGA : SMSI Bekasi Raya Bersama Kadin Kab. Bekasi Berikan Santunan Anak Yatim
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Nanang Qosim mengatakan Monev dilakukan untuk melihat sejauh mana pusat-pusat perbelanjaan mematuhi Protokol Kesehatan.
“Rutin seperti tahun lalu, kami lakukan Monev kelapangan. Melihat penerapan PROKES dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipastikan dijalankan dengan patuh serta bertanggung jawab,” tegas Nanang.
Jelang hari Raya Idul Fitri tambah Nanang mengatakan, pusat-pusat perbelanjaan menjadi sasaran utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan jelang hari raya tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.