Jelang Nataru Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Penanggulangan Covid-19

KLISENEWS, KOTABEKASI – Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA : Pemerintah Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan Di Taman Jatiasih

1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022:

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T_ (testing, tracing, treatment)_;

c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat Kota Bekasi:

1) Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi
2) Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
3) Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
4) Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penulis: HmsEditor: Red