Jemput Bola, Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot

Gedung Pemerintahan Kota Bekasi (doc.klise)

Lebih lanjut dia jelaskan, kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya,” ujarnya.

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN diharapkan Plt Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

Penulis: Cr/NdoetEditor: Ricky Jelly