Jual Beli Narkoba, MI Diamankan Polisi

Tersangka MI Diamankan Polres Surabaya Berikut Barang Bukti. [doc,beritacakrawala]

KLISE.NEWS, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, inisial MI (25) telah diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Kamis 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH, S,IK, MH menyampaikan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MI pada Kamis 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada saudara BR (belum tertangkap) di Ranjau pada hari Jum’at 04 Maret 2022 sekira 12:30 WIB, didepan sentra kuliner jalan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Surabaya sebanyak satu poket narkotika jenis sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp650.000,” tegasnya.

Sedangkan sambungnya, untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli kepada saudara KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, 07 Maret 2022 sekira 14:00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo, Surabaya, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering di duga narkotika jenis ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp100.000.

Penulis: RinaEditor: Redaksi










Exit mobile version