Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Rumah Makelar dan Pensiunan PNS

Kejati DKI Jakarta Menggeledah Rumah Makelar Tanah di Depok. [doc.net]

Ia menerangkan, alasan penyitaan dokumen itu karena berdasarkan hasil Penyidikan sementara, dan diperoleh fakta, bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo, melakukan pengaturan harga, terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Terungkap, kesembilan pemilik lahan tersebut, hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, sebesar Rp1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

“Sehingga, uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga, uang hasil pembebasan lahan tersebut, ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta, telah juga menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini telah menjadi Penyidikan, setelah keluar Surat Perintah Penyidikan Kajati DKI Jakarta, nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022, tertanggal 19 Januari 2022.

Penulis: Cr/JPNEditor: Redaksi