Kaum Urban Pasca-Lebaran Tak Boleh Jadi Beban

Anggota DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Fenomena terkait urbanisasi sampai saat ini masih sering terjadi kota besar di Indonesia. Namun pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun yang hendak melakukan urbanisasi atau pergeseran populasi dari daerah pedesaan ke perkotaan.

Akan tetapi setiap individu yang hendak melakukan urbanisasi diharapkan untuk mempunyai kemampuan guna menunjang kehidupan di lokasi yang menjadi tujuan tersebut. Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo kepada Wartawan.

“Kalau hanya datang dan tidak memiliki kemampuan yang baik serta memumpuni ya buat apa datang ke Kota Bekasi. Akan tetapi kita selalu terbuka, siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada larangan untuk orang datang ke wilayah lain khususnya Kota Bekasi,” ucapnya, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, pria yang akrab disapa Bung Herpur itu mengakui, bahwa ditengah kepadatan jumlah penduduk Kota Bekasi yang kurang lebih mencapai 2,4 juta masih banyak yang belum bekerja alias menganggur.

“Yang pasti setiap tahun pasti terjadi yang namanya urbanisasi, akan tetapi harus dibendung dengan seleksi-seleksi yang ketat. Jangan ketika datang ke Kota Bekasi malah jadi pengemis dan terlantar,” pungkasnya.

Atas fenomena tersebut, Heri Purnomo berharap kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melakukan seleksi secara ketat sekaligus lakukan pendeteksian secara dini kepasa masyarakat yang melakukan urbanisasi.

“Dinas terkait juga perlu lakukan antisipasi terhadap pendatang, ini juga kan perlu peran serta dari dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendeteksi secara dini,” tutupnya. [ADV]

Penulis: Guns