Selain itu, ungkap Melody menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penerapan sistim e-katalog dipergunakan demi efisiensi anggaran, dan mempermudah pelaksanaan kegiatan. Namun pelaksanaan sistim e-katalog di Kabupaten Bekasi sepertinya tidak seperti tujuan tersebut, banyak komplain dipelaksanannya.
“Berkaca dari dua daerah yang berhasil menggunakan sistim e-katalog, seharusnya di Kabupaten Bekasi bisa sukses, kok ini kisruh ya,” ungkap Melody dengan nada bertanya.
Ketua PWI Bekasi Raya ini mengungkapkan, ada 7 perusahaan yang menjadi vendor e-katalog, apakah para vendor tersebut sudah ada kerjasama dengan perusahaan batchingplant untuk bisa menyediakan beton.
BACA JUGA :
Diduga Melaggar Prokes dan Jam Operasional, Caffe Omma di Santroni Tim Satgas Covid-19
Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, ada satu perusahaan yang menjadi vendor e-katalog, merupakan perusahaan konstruksi bukan perusahaan penyedia barang.
“Perusahaan vendor e-katalog itu, perusahaan pengadaan atau konstruksi, dan vendor tersebut apakah sudah ada kerjasama atau surat dukungan dari perusahaan batchingplant untuk bisa menyediakan ribuan kubik beton dalam 4 bulan,” beber Melody.
Menurut Melody, pembayaran e-katalog hingga saat ini menuai sejumlah persoalan, sehingga menimbulkan berbagai polemik dan perdebatan disejumlah kalangan.
“Kita berharap pelaksanaan dan pembayaran e-katalog tidak bertentangan dengan hukum positif, sehingga bisa menjadi persoalan baru di Kabupaten Bekasi,” imbuh Melody.